Listrik Kerap Padam, GPM Kutim Desak Evaluasi Pelayanan PLN

Halokaltim.id, Sangatta — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kutai Timur menyatakan mosi tidak percaya terhadap manajemen PLN yang bertanggung jawab atas pelayanan kelistrikan di wilayah Kutai Timur, menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang berulang, bergantian, serta ketidakpastian pelayanan.
Ketua GPM Kutai Timur, Dimas Irawan, menegaskan bahwa persoalan listrik tidak boleh lagi dipandang sebagai gangguan biasa. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik hingga kehidupan rumah tangga.
“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap manajemen PLN yang bertanggung jawab atas pelayanan kelistrikan di Kutai Timur. Mosi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan yang belum memberikan kepastian dan keandalan,” tegas Dimas.
GPM menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab pemadaman, frekuensi gangguan, durasi pemadaman, wilayah yang terdampak serta langkah konkret PLN dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut GPM, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29, yang mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik serta hak konsumen untuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, GPM meminta PLN menjelaskan realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah kualitas pelayanan di wilayah Kutai Timur telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Desak Evaluasi Pimpinan PLN
GPM Kutai Timur juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap General Manager PLN di tingkat wilayah Kalimantan Timur dan Utara serta Manager PLN ULP Sangatta yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan kelistrikan.
“Kami tidak sedang menyerang pribadi siapa pun. Yang kami persoalkan adalah kinerja dan tanggung jawab pelayanan publik. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa target pelayanan tidak tercapai dan tidak ada perbaikan yang signifikan, maka harus ada konsekuensi manajerial, termasuk pergantian pimpinan sesuai mekanisme dan kewenangan PLN,” ujar Dimas.
GPM juga menyoroti hak masyarakat sebagai konsumen. Organisasi tersebut meminta PLN melakukan verifikasi terhadap pelanggan yang terdampak dan memastikan hak atas kompensasi atau pengurangan tagihan diberikan apabila memang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Rakyat Tidak Butuh Alasan yang Berulang”
GPM Kutai Timur menyatakan akan terus menghimpun laporan masyarakat melalui pendataan gangguan listrik untuk menjadi bahan kajian dan evaluasi terhadap pelayanan PLN.
Data tersebut, menurut GPM, akan digunakan untuk membandingkan kondisi faktual di lapangan dengan standar mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
“Rakyat tidak membutuhkan alasan yang terus berulang. Rakyat membutuhkan listrik yang andal, pelayanan yang pasti, keterbukaan informasi dan penyelesaian yang nyata. Kalau gangguan terus terjadi tanpa solusi yang terukur, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kemampuan manajemen PLN,” tegasnya.
GPM Kutai Timur menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut merupakan sikap politik organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat, dan akan ditempuh melalui mekanisme yang konstitusional, terbuka, serta sesuai dengan ketentuan hukum.




