Berita

Biro Hukum dan Advokasi Provinsi Tegaskan Hanya Ada 1 PSHT di Kutim, Kecam Sekelompok Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi

Atimenews.id – Kaltim – Pengurus Wilayah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kutai Timur (Kutim) didampingi langsung oleh Biro Hukum dan Advokasi PSHT Kalimantan Timur, Muslimin, mengecam adanya kegiatan oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan organisasi PSHT di Hotel Kutai Permai, Sangatta, (11/7) malam.

Ketua Cabang, Didik Setyo Budi, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan PSHT di Kutim. Pihaknya menghimbau masyarakat agar dapat berhati-hati terhadap Kegiatan yang mengatasnamakan PSHT.

“Marilah kita berorganisasi dengan damai, jangan sampai organisasi yang sudah terbangun dengan baik ini timbul kegaduhan di dalamnya akibat tindakan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang coba memecah belah PSHT di Kutim,” tegas Ketua Cabang PSHT Kutim, Didik Setyo Budi.

Sementara itu, Muslimin selaku Biro Hukum Pengurus Provinsi menyampaikan bahwa pihaknya hadir di Kutim demi menjaga marwah organisasi, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta memastikan setiap penggunaan nama, lambang, logo, dan atribut PSHT dilakukan sesuai ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.

Muslimin datang mendampingi PSHT Kutim Iangsung mengambil langkah-langkah tegas atas sekelompok orang terkait kegiatan yang dinilai mencoreng citra organisasi. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi merupakan bentuk pelaksanaan tugas organisasi melalui langkah-langkah hukum yang santun, profesional, dan konstitusional.

“Kami datang bukan untuk mencari konflik, bukan untuk menghalangi masyarakat berkumpul, dan bukan untuk menciptakan kegaduhan. Kehadiran kami semata-mata untuk menyampaikan keberatan secara resmi, meminta klarifikasi kepada penyelenggara, serta memastikan bahwa penggunaan nama dan identitas PSHT dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar Muslimin.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan kepengurusan yang diwakilinya, PSHT hanya memiliki satu kepemimpinan organisasi, yaitu di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh warga PSHT diimbau agar memastikan terlebih dahulu status penyelenggara sebelum mengikuti kegiatan yang mengatasnamakan PSHT.

“Menurut kepengurusan yang kami wakili, PSHT hanya satu di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan kewenangan penyelenggaranya. Kehati-hatian masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian kepada seluruh warga PSHT,” terangnya.

Lebih lanjut, Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah-langkah persuasif melalui penyampaian surat keberatan, somasi, serta koordinasi dengan aparat Kepolisian agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengamanan, klarifikasi, dan penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutur Muslimin.

Menurutnya, seluruh warga PSHT harus tetap memegang teguh ajaran luhur organisasi. “Persaudaraan adalah napas PSHT. Jangan karena perbedaan pandangan kita saling bermusuhan. Sebaliknya, mari kita buktikan bahwa warga PSHT adalah pribadi-pribadi yang berbudi luhur, tahu benar dan salah, menghormati hukum, serta mengedepankan penyelesaian secara damai,” harapnya.

Biro Hukum dan Advokasi Pengurus Wilayah PSHT Kalimantan Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta selalu memperoleh informasi dari pengurus yang berwenang sebelum mengikuti kegiatan yang menggunakan nama, lambang, maupun atribut PSHT.

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, Biro Hukum dan Advokasi menegaskan bahwa setiap keberatan yang disampaikan bukan bertujuan menciptakan perpecahan, melainkan untuk menjaga kehormatan organisasi, melindungi masyarakat dari potensi kesalahpahaman, serta memastikan bahwa setiap penggunaan nama dan identitas PSHT dilakukan sesuai ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.

“Marwah organisasi tidak dibangun dalam satu hari, tetapi melalui perjuangan dan pengabdian banyak generasi. Menjaga marwah itu adalah tanggung jawab seluruh warga PSHT. Mari kita jaga persaudaraan, hormati hukum, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Muslimin mengakhiri pernyataannya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button